Berhaji adalah ibadah seorang muslim, melaksanakan rukun Islam yang ke lima. Hukumnya wajib bagi yang berkemampuan, karena untuk melaksanakan haji memerlukan biaya yang tidak murah dan juga kemampuan yang tidak mudah. Karenanya kaum muslim Indonesia memposisikan ibadah ini sebagai ibadah spesial dan memiliki tempat tersendiri khususnya di Indonesia, hal itu terlihat dari panggilan “Haji” atau penambahan huruf “H” diawal nama seseorang yang pernah melaksanakan ibadah tersebut.
“Gelar” haji sudah sangat diterima masyarakat luas, meski demikian penggunaan gelar tersebut sangat menarik untuk untuk dilacak asbabul wurud atau asal muasal gelar itu digunakan seiring dengan masifnya penggunaan, apalagi juga terdapat yang enggan menggunakan bahkan menolak gelar ini. Ada yang karena alasan panggilan haji tidak pernah di contohkan Rosululloh, sahabat, tabi’in, dan generasi ulama sesudahnya, oleh karena itu gelar haji itu bid’ah. Ada juga alasan menjaga hati dan ingin menghindari potensi Riya. Alasan lainnya ada yang berupa tuduhan bahwa gelar haji sebagai siasat penjajah dimana Belanda untuk mengidentifikasi muslim yang sudah berinteraksi dengan dunia dan masyarakat luar dengan memberikannya gelar haji.
Dikutif dari laman islami.co Muhammad Ibnu Sahroji, MA dalam tulisannya menjelaskan bahwa gelar haji dimulai dari tahun 654 H, yang saat itu, di kota Mekah terjadi pertikain yang mengganggu keamanan kota hingga orang yang akan melaksanakan haji, perlu persiapan ekstra sampai membawa persenjataan lengkap seperti ke medan perang. Sekembalinya dari ibadah haji, disambut seperti pahlawan yang pulang dari medan perang, dan dielu-elukan dengan sebutan “Ya Hajj, Ya Hajj”. Maka berawal dari situ, setiap orang yang pulang haji diberi gelar “Haji”
Bagi muslim Nusantara perjalanan menuju Tanah Suci pada masa silam juga perjuangan berat, harus mengarungi lautan, menerjang badai berbulan-bulan, menghindari perompak, hingga menjelajah gurun pasir. Seorang yang berhasil melewati proses tersebut dan kembali selamat ke Tanah Air, dianggap berhasil mendapat anugerah dan kehormatan, apalagi Ka'bah dan Mekkah adalah kiblat suci umat Islam sedunia. Itulah yang menurut filolog Oman Fathurahman dalam laman kemenag.go.id sebagai latar belakang pemberian gelar bagi jemaah haji usai menunaikan ibadah di Tanah Suci. Masyarakat menambahkan kata ‘haji’ atau "hajjah" saat menyebut nama mereka.
Antropolog UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dadi Darmadi, berpendapat bahwa tradisi gelar tidak hanya terjadi di Indonesia, di dunia Islam Melayu seperti Malaysia, Singapura, Brunei, dan Thailand Selatan bahkan termasuk tradisi di Mesir Utara bukan hanya memberi gelar haji, tapi juga melukis rumahnya dengan gambar Ka'bah dan moda transportasi yang digunakan ke Mekkah.
Gelar haji juga di gunakan di negara-negara lain dengan penyesuaian bahasa lokal mereka. Dalam bahasa Farsi dan Pashto ditulis: ﺣﺎﺟﯽ, bahasa Yunani: Χατζής, Albania: Haxhi, Bulgaria: Хаджия, Kurdi: Hecî, Serbia/Bosnia/Kroasia: Хаџи atau Hadži, Turki: Hacı, Hausa: Alhaji dan bahasa Romania: hagiu. Di beberapa negara, gelar haji dapat diwariskan turun-temurun sehingga menjadi nama keluarga seperti Hadžiosmanović dalam bahasa Bosnia yang berarti ‘Bani Haji Usman’ alias ‘anak Haji Usman’.
Dalam sejarah Nusantara, tercatat bahwa Bratalegawa putra kedua Prabu Guru Pangandiparamarta Jayadewabrata atau Sang Bunisora penguasa kerajaan Galuh (1357-1371), sering melakukan pelayaran ke Sumatera, Cina, India, Srilanka, Iran, sampai ke negeri Arab, lalu menikah dengan seorang muslimah dari Gujarat bernama Farhana binti Muhammad. Melalui pernikahan ini, Bratalegawa memeluk Islam. Sebagai orang yang pertama kali menunaikan ibadah haji di kerajaan Galuh, ia dikenal dengan sebutan Haji Purwa (Atja, 1981:47).
Tokoh lain yang menunaikan ibadah haji sebagaimana naskah Carita Purwaka Caruban Nagari dan naskah-naskah tradisi Cirebon seperti Wawacan Sunan Gunung Jati, Wawacan Walangsungsang, dan Babad Cirebon, adalah Raden Walangsungsang bersama adiknya Rarasantang. Keduanya adalah putra Prabu Siliwangi, Raja Pajajaran, yang pernah berguru agama islam kepada Syekh Datuk kahfi selama tiga tahun di gunung Amparan Cirebon.
Atas saran gurunya keduanya berangkat ke Mekah antara tahun 1446-1447 untuk beribadah haji sekaligus menambah ilmu agama islam. Dalam perjalanan Rarasantang dinikahi oleh Syarif Abdullah, Sultan Mesir dari Dinasti Fatimiyah, dan berputra dua orang yaitu Syarif Hidayatullah (1448) dan Syarif Arifin (1450). Sepulang haji Walangsungsang kemudian berganti nama menjadi Haji Abdullah Iman, sementara Rarasantang berganti nama menjadi Hajjah Syarifah Mudaim.
Sementara itu dari kesultanan Banten, jama’ah haji pertama kali adalah utusan Sultan Ageng Tirtayasa. Ketika itu Sultan Ageng Tirtayasa berkeinginan memajukan negerinya baik dalam bidang politik diplomasi maupun di bidang pelayaran dan perdagangan dengan bangsa-bangsa lain. (Tjandra Sasmita, 1995: 11) Pada tahun 1671 Sultan Ageng Tirtayasa mengirimkan putranya, Sultan Abdul Kahar, ke Mekah untuk menemui Sultan Mekah sambil menunaikan ibadah haji, lalu melanjutkan perjalanan ke Turki. Karena kunjungannya ke Mekah dan menunaikan ibadah haji, Abdul Kahar kemudian dikenal dengan sebutan Sultan Haji.
Menurut naskah sejarah Banten diceritakan suatu ketika Sultan Banten beniat mengirimkan utusannya kepada Sultan Mekah, utusan itu dipimpin oleh Lebe Panji, Tisnajaya, dan wangsaraja. Perjalanan haji saat itu harus dilakukan dengan perahu layar yang sangat bergantung pada musim. Biasanya para musafir menumpang pada kapal dagang sehingga terpaksa sering pindah kapal. Perjalanan itu membawa mereka melalui berbagai pelabuhan di Nusantara. Dari Tanah Jawa terlebih dahulu harus menuju Aceh, pelabuhan terakhir di nusantara yang menuju Mekah. Di sana mereka menunggu kapal ke India untuk ke Hadramaut, Yaman, atau langsung ke
Jeddah. Perjalanan ini bisa makan waktu enam bulan atau lebih. Di perjalanan, para berhadapan dengan berbagai macam bahaya, musafir yang sampai ke tanah Arab pun belum tentu aman. Pada masa awal perjalanan haji, tidak mengherankan apabila calon jama’ah haji dilepas kepergiannya dengan derai air mata; karena khawatir mereka tidak akan kembali lagi.
Pada Masa Hindia Belanda, penyematan gelar “Haji” sengaja dan masif dilakukan oleh pihak kolonial yang takut akan pengaruh haji bagi gerakan anti-penjajahan. Meski Snouck Hurgronje, yang saat itu meneliti haji berpendapat jemaah haji tidak layak ditakuti sebagai anti-penjajah namun Pemerintah Belanda tetap berusaha untuk membatasi jamaah haji yang salah satu caranya adalah pada tahun 1972 membuka Konsulat Jenderal pertama di Arabia yang tugasnya untuk mencatat pergerakan jamaah dari Hindia Belanda. Sekembalinya ke tanah air jemaah haji juga diharuskan memakai gelar haji didepan nama orang yang telah menunaikan ibadah haji sekaligus menggunakan atribut pakaian haji untuk mempermudah pengawasan ummat islam dalam berdakwah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintahan Belanda Staatsblad tahun 1903.
Meski demikian, faktanya Interaksi para jamaah haji di mekah kerapkali menimbulkan semangat untuk melakukan perlawanan baik secara fisik seperti yang dilakukan Pangeran Diponegoro, maupun secara pergerakan seperti Muhammad Darwis atau Kyai Haji Ahmad Dahlan yang pada tahun 1912 mendirikan Muhammadiyah di Yogyakarta, Kyai Haji Hasyim Asyari yang pergi haji dan pada tahun 1926 mendirikan Nadhlatul Ulama di Surabaya, Haji Samanhudi yang tahun 1911 mendirikan Sarekat Dagang Islam di Solo, Haji Omar said Cokroaminoto yang pada tahun 1912 mendirikan Sarekat Islam dan tokoh-tokoh lainnya.
Dalam konteks kekinian panggilan haji lebih bersifat sebagai penghormatan. Panggilan kepada yang telah berhaji menunjukkan sikap hormat dan penghargaan. Hal ini merujuk pada anjuran sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al- Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah), bahwa adab berteman, yakni: Menunjukkan rasa gembira ketika bertemu, mendahului beruluk salam, bersikap ramah dan lapang dada ketika duduk bersama, turut melepas saat teman berdiri, memperhatikan saat teman berbicara dan tidak mendebat ketika sedang berbicara, menceritakan hal-hal yang baik, tidak memotong pembicaraan dan memanggil dengan nama yang disenangi.”
Seorang ulama Mekah Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid mengatakan bahwa gelar haji di temukan dalam kitab Tarikh Ibnu Katsir ketika pembahasan biografi ulama yang wafat tahun 680-an. Dr. Bakr Abu Zaid juga mengklasipikasi pendapat ulama mengenai gelar ini kedalam dua kelompok. Pendapat pertama, gelar haji hukumnya dilarang, hal ini karena gelar tersebut belum pernah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan gelar ini dikhawatirkan memicu riya. Seperti dalam salah satu fatwanya, menyampaikan Panggilan Haji bagi yang sudah berhaji sebaiknya ditinggalkan. Karena melaksanakan kewajiban syariat, tidak perlu mendapatkan gelar, namun dia mendapat pahala dari Allah, bagi mereka yang amalnya diterima. dan wajib bagi setiap muslim untuk mengkondisikan jiwanya agar tidak bergantung dengan semacam ini, agar niatnya ikhlas untuk Allah. (Fatwa Lajnah Daimah, 26/384).
Pendapat kedua, gelar haji dibolehkah, terlepas dari kondisi batin jamaah haji. Dan keikhlasan itu alasan pribadi yang berlaku bagi semua ibadah. Setiap orang diperintahkan untuk mengikhlaskan ibadah apapun kondisinya, meskipun ibadah itu diketahui orang banyak. Lalu gelar tertentu untuk ibadah tertentu lebih bersifat urf (bagian tradisi), sehingga bisa berbeda-beda tergantung latar belakang tradisi di masyarakat. Terkadang masyarakat memberi gelar untuk mereka yang telah melakukan perjuangan berharga atau memberi manfaat besar bagi yang lain. Misalnya, orang yang pernah berjihad disebut mujahid. Dulu peserta perang badar disebut dengan al-Badri. Meskipun perang badar sudah berakhir tahunan, gelar itu tetap melekat.
Alasan lain yang membolehkan adalah karena tidak ada dalil yang melarangnya. An- Nawawi mengatakan, Boleh menyebut orang yang pernah berangkat haji dengan gelar Haji, meskipun hajinya sudah bertahun-tahun, atau bahkan setelah dia wafat. Dan hal ini tidak makruh. Sementara yang disebutkan dalam riwayat Baihaqi dari a- Qasim bin Abdurrahman, dari Ibnu Mas’ud, beliau mengatakan, “Janganlah kalian mengatakan ‘Saya Haji’ karena Haji adalah orang yang ihram.” Riwayat ini mauquf dan sanadnya terputus. (al-Majmu’, 8/281).
Alasan bahwa gelar haji itu masuk urf (tradisi di masyarakat) pernah disampaikan as-Subki ketika membahas biografi Hassan bin Said al-Haji. Beliau mengatakan, “Gelar al-Haji ini menggunakan bahasa bukan arab, untuk mereka yang telah berangkat haji. Mereka menyabut orang yang bernah berhaji ke baitullah al-haram dengan Haji.. (Thabaqat as-Syafiiyah al-Kubro, 4/299)
*Penulis: Ketua PCNU Kota Bekasi