(Ditulis di Mekah, 5 Juli 2023/terbit di Radar Bekasi, 14 Juli 2023, dan disesuaikan untuk tahun 2026)
Meraih haji mabrur adalah impian setiap muslim yang menunaikan ibadah haji, tanpa kecuali 4. 964 orang jamaah haji asal Kota Bekasi Tahun 2026 ini. Hal ini wajar mengingat pengorbanan dan perjuangan jemaah haji yang begitu besar dan penantian yang begitu lama akan sangat sia-sia tanpa tercapainya impian tersebut dan semua pengorbanan menjadi tidak berarti apa-apa jika pulang ketanah air bersama predikat mabrur.
Haji mabrur sebagaimana Rasulullah SAW dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah masuk kedalam kategori salah satu amalan paling utama, Rasulullah juga melalui hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan dalam redaksi yang berbeda diriwayatkan imam An-Nasai menyampaikan bahwa balasan bagi yang meraih mabrur adalah surga.
Menurut bahasa, al-mabrur isim maf’ul dari al-birru yang artinya kebaikan atau kebajikan. Al hajjul mabruru artinya haji yang diberikan kebaikan dan kebajikan. Menurut istilah, haji mabrur adalah haji yang diterima oleh Allah, yang mendorong pelakunya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Imam al-Syaukani di dalam kitabnya Nail al-Authar menukil Ibnu Khalawaih salah seorang pakar bahasa Arab berasal dari Yaman berpendapat bahwa haji mabrur adalah haji yang maqbul (diterima oleh Allah SWT). Ulama lain berpendapat bahwa ia adalah haji yang (pelaksanaannya) tidak dinodai oleh dosa. Pendapat ini dipilih dan dikuatkan oleh Imam al-Nawawi, seorang ulama yang cukup memiliki otoritas dalam Mazhab Syafi’i.
Predikat mabrur sesungguhnya adalah preogatif Allah SWT untuk disematkan kepada hamba yang dikehendakinya. Namun demikian ikhtiar agar meraih haji mabrur harus ditempuh oleh setiap jemaah haji yang berharap kemabruran hajinya melalui berbagai upaya diantaranya niat yang lurus, biaya perjalanan halalan toyyiba, manasik haji sesuai dengan yang disyariatkan Allah dan Rasulnya serta menghindari hal yang dilarang.
Meluruskan niat menjadi sangat penting dalam ibadah ini. Berangkat haji hanya karena iman dan mengharap ridla Allah sebagaimana yang para jamaah haji ucapkan; Nawaitul hajja wa ahramtu bihilillahi ta’ala (aku niat haji dan berihram karena Allah SWT) atau Labbaik Allahumma Hajjan (aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah). Niat yang lurus, bukan karena ingin di lihat orang, di dengar orang atau untuk mendapatkan status sosial atau lainnya, melainkan hanya karena Allah SWT. Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasa'i “LaYuqbalulloh minal amaliIlla Makanalahu Kholison, wabtagi bihi wajhah (Allah SWT tidak akan menerima amal perbuatan kecuali yang dilakukan dengan ikhlas).
Ikhtiar untuk meraih haji mabrur juga perlu dilakukan dari sisi pembiayaan, karena sumber dana yang digunakan untuk perjalanan haji akan turut menentukan haji seseorang. Rasulullah SAW menyampaikan dalam hadits yang diriwatkan Imam Tabrani dari Abu Hurairah RA, yang artinya “ketika seseorang akan melaksanakan haji keluar dari rumah dengan biaya yang baik (hahal) kemudian dia naik kendaraan dan berucap “Aku sambut panggilan Mu ya Allah, aku sambut” tiba-tiba terdengan suara panggilan dari langit ”Aku sambut panggilanmu, dan kebahagiaanmu, bekalmu
halal, hajimu mabrur, tidak tercampur dengan Doa” Dan Ketika seseorang yang keluar dari rumah untuk berhaji dengan bekal yang haram, lalu ketika dia menaiki kendaraan dan mengucapkan “Aku sambut panggilan-Mu, maka ada suara dari langit, “Aku tidak menyambut panggilanmu dan tidak ada kebahagiaanmu, karena bekalmu haram, nafkahmu haram, dan hajimu tercampur dengan dosa tidak mabrur”.
Dalam hadits lain Rasululloh SAW menyebutkan bahwa terdapat empat amal ibadah yang tidak diterima karena faktor biaya yang bersumber dari emapat macam. Keempat amal ibadah tersebut adalah haji, umroh, sodaqoh, dan jihad. Sementara empat macam biaya adalah dari uang dari cara berkhianat (tidak jujur/korupsi), mencuri, menipu, dan harta milik anak yatim. Dengan demikian sumber dana yang di gunakan berhaji akan sangat mempengaruhi kemabruran haji seseorang.
Ikhtiar meraih mabrur juga sangat di tentukan oleh pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Setiap jamaah melakukan haji perlu sesuai dengan manasik yang benar, mulai dari pelaksanaan rukun haji; ihram, wukuf, thawaf, sainya, bercukurnya serta semua itu apakah dilakukan sesuai aturan yang ditentukan atau tidak. Lalu wajib haji seperti ihrom haji dari miqot, mabit di muzdalifah, mabit dimina, melontar jumroh, termasuk thawaf wada, serta bagaimana pembayaran dam ketika kondisi tertentu dan atau jemaah haji meninggalkan wajib haji. Semua itu dilakukan secara benar termasuk meninggalkan yang dilarang selama ihrom.
Secara eksplisit, Al-Qur’an telah menjelaskan 3 hal yang dilarang untuk dilakukan oleh orang yang sedang berhaji yakni rafats, fusuq, dan jidal. Tiga hal ini terdapat dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 197. Abu Ja’far at-Thahawi dalam kitab Syarh Musykilul Atsar menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rafats adalah berhubungan suami istri, dan hal ini merusak ibadah haji dan berbeda dari fusuq dan jidal yang tidak sampai merusak ibadah haji.
Ulama lain Syekh Ahmad bin Abu Bakar bin Ismail al-Bushiri dalam karyanya berjudul Ithaf al-Khairah al-Mahrah bi Zawaid al-Masanid al-Asyrah yang merupakan salah satu kitab Zawaid dalam literatur kitab hadits, mengutip pendapat Ibnu Abbas ketika ditanya tentang rafats, fusuq, dan jidal. Rafats berarti berhubungan suami istri, sedangkan fusuq berarti maksiat, dan jidal berarti berbantahan.” Dalam riwayat al-Hakim juga dijelaskan pendapat Ibnu Abbas Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan suami istri, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”
Maka dalam buku tuntunan manasik haji Kementerian Agama merinci bahwa hal-hal yang termasuk kategori rafats adalah mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat), termasuk melakukan hubungan seks (bersetubuh). Sedangkan hal-hal yang termasuk kategori fusuq, yakni perbuatan maksiat atau mencaci adalah takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata maupun perbuatan, bertindak zalim terhadap orang lain seperti mengambil haknya atau merugikannya, berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah, merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan, juga termasuk menghasut atau memprovokasi orang lain untuk melakukan maksiat. Adapun hal-hal yang termasuk dalam kategori jidal yang dalam arti dapat menimbulkan emosi lawan maupun orang itu sendiri adalah seperti berbantah-bantahan.
Ketika segala ikhtiar untuk mewujudkan haji mabrur telah di lakukan secara maksimal dan ditempuh secara sempurna, maka terdapat indikasi seseorang meraih haji mabrur. Rasulullah SAW dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya ketika ditanya para sahabat tentang haji, beliau menjawab, “ith‘amut tha‘am wa ifsya’us salam” (memberikan makanan dan menebarkan kedamaian). Dalam hadits yang lain “ith‘amut tha‘am wa thayyibul kalam” (memberikan makanan dan berbicara yang baik). Dari ke dua hadits ini ada tiga poin terkait haji mabrur, memberikan makan, berkata yang baik dan menebarkan perdamaian.
Sayidina Abu Bakar ketika ditanya oleh seorang sahabat di musim haji pertama dalam sejarah Islam di tahun ke 8 Hijriyah. “Apa haji mabrur itu wahai Abu Bakar?” Jawaban beliau: “Haji mabrur akan kamu lihat sekembali kamu ke Madinah”. Jawaban Abu Bakar tersirat mengatakan bahwa haji mabrur itu akan nampak setelah sang haji kembali ke kampung halaman masing-masing.
Dari definisi sederhana ini kita simpulkan bahwa yang paling mendasar dari haji mabrur adalah terjadinya perubahan positif dalam kehidupan seorang haji. Baik pada aspek ubudiyah (ritual) maupun pada aspek mu’amalat (sosial).
Kementerian Agama dalam buku tuntunan manasik haji memberikan ciri-ciri orang yang meraih haji mabrur diantaranya adalah berperilaku lebih baik dibanding sebelum berhaji, santun dalam bertutur kata, menyebarkan kedamaian, memiliki kepedulian sosial, bertambah zuhud terhadap kehidupan dunia dan lebih mengutamakan ahirat, dan senantiasa berserah diri kepada Allah dengan menerapkan sikap sabar, syukur, tawakkal dan Ridlo.
Semoga jamaah haji tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi ini Allah jadikan haji mabrur. “Allahummaj’al hajjan mabruron, wa sa’yan masykuron, wa dzanban maghfuron” (semoga Allah menganugerahkan haji yang mabrur, usaha yang disyukuri dan dosa yang diampuni)
*Penulis: Ketua PCNU Kota Bekasi